Menurut mazhab Syafi’iyah basmalah wajib dibaca, karena basamalah
bagian dari surat Fatihah, ayat pertama. Berdasarkan satu riwayat bahwa
Rasulullah saw. menghitung ayat-ayat Fatihah sebanyak tujuh, termasuk
basmalah. [HR. Bukhari]
Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan
hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (Al-Majmu`
jilid 3 halaman 302)
Dalam riwayat lain Nabi bersabda. “Bila engkau membaca alhamdulillah …
(Fatihah, maksudnya, red), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim,
karena itu merupakan Ummul Qur’an dan Ummul Kitab serta termasuk tujuh
ayat Fatihah.” [HR. Daar Quthny]
Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.
Masih menurut Syafi’iyah, dianjurkan membaca basmalah dengan keras
sekiranya terdengar makmumnya di semua salat jahriyah (salat-salat yang
disunatkan mengeraskan bacaan-bacaannya [Fatihah dan surat-surat
setelahnya]: Maghrib, Isya’, Subuh, Jum’at).
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. membaca basmalah
dengan jelas (terdengar jama’ahnya –red). [HR. Bukhari dan Muslim]
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat basmalah tidak harus dibaca dalam
salat, karena tidak termasuk ayat Fatihah, juga surat-surat lainnya
dalam al-Qur’an (kecuali an-Naml pada pertengahan surat). Pendapat ini
berdasar pada riwayat Sahabat Anas ra. “Aku salat bersama Rasulullah
saw, Abu Bakar, Umar dan Usman ra, tak kudengar satupun dari mereka
membaca basmalah.” [HR. Muslim dan Ahmad].
Namun demikian mazhab Hanafiyah membolehkan membacanya dalam salat
tidak berjama’ah(munfarid = sendirian), dengan suara yang lirih
(sekiranya orang di dekatnya tidak mendengar dengan jelas).
Sama dengan Syafi’iyah, Hambaliyah berpendapat bahwa basmalah
termasuk salah satu ayat Fatihah dan harus dibaca dalam salat, namun
dengan suara lirih.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar