Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Rabu, 05 September 2012

Hukum Islam Mengenai Bangkai

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَعطَتْ فِي سَمْنٍ، فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :أَلْقُوْهَا
 وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
( رواه البخاري)
“Sungguh Rasulullah SAW ditanya mengenai bangkai tikus yang jatuh kedalam minyak goreng (minyak goreng yang beku), maka bersabda Rasulullah SAW: buang bangkai itu dan buang minyak yang disekitarnya, maka minyak itu boleh kalian makan (karena bangkai dan minyak yang disekitarnya sudah dibuang, maka sisa minyak tetap suci berbeda dengan air atau minyak yang cair) ( Shahih Bukhari)
Penjelasan hadits oleh Al Habib Ja’far bin Muhammad Baqir Al Atthas
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 


الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد ابن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ، أما بعد
Hadits ini diriwayatkan oleh sayyidah Maimunah binti Al Harits, salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir dinikahi oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini menjelaskan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak yang sangat kental/ beku (mentega), dan hal ini merupakan kekhususan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mana telah diberi Jawamii’ al kalim (bahasa yang ringkas namun memiliki makna yang sangat luas), yang mana dalam hadits ini yang dimaksud bukan hanya bangkai tikus akan tetapi semua bangkai yang jatuh ke dalam sesuatu yang padat, yaitu bukan sesuatu yang berupa cairan atau air. Dalam pembahasan Fiqih ada air dan ada cairan, dimana jika air sedikit (kurang dari dua qullah) dan kejatuhan najis maka air tersebut hukumnya mutanajjis (terkena najis), adapun jika airnya banyak (Dua kulah atau lebih) kejatuhan najis dan tidak berubah warna, bau dan rasanya maka air tesebut hukumnya tetap suci dan mensucikan. Adapun cairan dalam pembahasan ilmu Fiqih, jika suatu cairan, seperti minyak goreng, susu, dan lainnya meskipun sedikit atau banyak kemudian kejatuhan najis maka cairan tersebut menjadi mutanajjis. Begitu juga dalam hadits ini tidak hanya berlaku pada mentega saja, akan tetapi termasuk pula segala sesuatu yang padat seperti kue, keju padat, dan makanan-makanan padat yang lainnya jika kejatuhan najis maka hukumnya sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berikut ini :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَعطَتْ فِي سَمْنٍ، فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :أَلْقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
( رواه البخاري)
“ Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang seekor tikus (bangkai) yang jatuh ke dalam mentega, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “buanglah tikus itu dan ambillah sekitar tikus itu, dan makanlah mentegamu itu”
Maka sesuatu atau makanan yang padat jika terkena najis yaitu dengan membuang najis tersebut dan membuang sekitar najis tersebut, kemudian sisanya bisa dimakan. Dalam hadits ini banyak kesimpulan yang diambil oleh para Ulama’ Syafi’iyyah (bermadzhab Syafi’i) diantaranya adalah yang berkaitan dengan sesuatu yang najis dan dalam hadits ini adalah bangkai tikus, namun yang dimaksud tidak hanya bangkai tikus. Dalam pembahasan Fiqh bangkai adalah semua hewan atau binatang yang mati tidak dengan cara yang disyariatkan dalam agama Islam, dimana hewan terbagi menjadi dua bagian, yaitu hewan yang boleh dimakan dan hewan yang tidak boleh dimakan. Adapun hewan yang boleh dimakan jika mati dengan cara disembelih sesuai dengan syariat Islam maka hewan ini disebut sebagai madzbuhah ( hewan yangdisembelih sesuai dengan syariat Islam), namun jika hewan itu mati bukan dengan disembelih sesuai dengan syariat Islam maka disebut sebagai maitah (bangkai), sedangkan hewan yang tidak boleh dimakan jika mati, baik karena disembelih sesuai dengan syariat atau tidak maka disebut sebagai maitah (bangkai) seperti kucing dan lainnya yang tidak dihalalkan untuk dimakan. Hal lain yang dapat diambil dari hadits ini adalah mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) yang mungkin berupa air, cairan atau benda padat. Jika yang kejatuhan najis adalah air, dan air itu sedikit (kurang dari 2 qullah) maka air tersebut hukumnya adalah mutanajjis, adapun jika airnya banyak (2 qullah atau lebih) kemudian kejatuhan najis dan salah satu sifatnya (warna,bau dan rasanya) tidak berubah maka air tersebut hukumnya tetap suci dan mensucikan. Dan jika mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) adalah suatu cairan selain air meskipun sedikit atau banyak maka hukumnya menjadi mutanajjis. Selanjutnya jika yang terkena najis adalah benda padat seperti mentega, keju padat maka hukumnya seperti hadits yang disebutkan diatas, yaitu dengan membuang bangkai atau najis tersebut serta membuang sekitar yang terkena najis , adapun sisanya tetap suci dan boleh dimanfaatkan atau dimakan.
Kita ketahui yang dimaksud najis adalah segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat, namun mengapa bangkai juga termasuk kedalam pembahasan ini?, maka Al Imam An Nawawi menjelaskan bahwa definisi najis bukan hanya hal yang mencegah sahnya shalat saja, namun segala sesuatu yang menjijikkan, seperti bangkai yang secara mutlaq diharamkan untuk dimanfaatkan, baik dimakan atau diminum dan bukan dalam keadaan darurat, karena jika dalam keadaan darurat seperti kelaparan dan tidak ada sesuatu yang bisa dimakan, maka dalam hal ini diperbolehkan untuk memakan bangkai namun hanya sekedarnya saja untuk menahan agar tetap hidup, bukan memakannya hingga kenyang. Adapun bangkai terbagi menjadi dua, yaitu bangkai yang dimaafkan dan bangkai yang tidak dimaafkan. Bangkai yang dimaafkan adalah bangkai yang darahnya tidak mengalir, dan hewan tersebut lebih kecil dari tikus, diantara pendapat ada yang mengatakan seperti tokek atau cicak yang mana jika dibelah bagian tubuhnya maka tidak akan mengalirkan darah, maka jika bangkai ini jatuh ke dalam air, benda cair atau benda padat hukumnya ma’fu ‘anhu (dimaafkan), adapun bangkai yang darahnya mengalir maka hukumnya seperti yang tadi telah disebutkan.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ، والعفو منكم
Tausiyah Al Habib Munzir Al Musawa
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah
Malam Selasa lalu telah disampaikan tentang Istighfar Rajab, yaitu :
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ
“ Ya Allah ampunilah aku, dan sayangilah aku, serta terimalah taubatku”
Maka amalkanlah semampunya, bisa dibaca setelah shalat Subuh dan setelah shalat Asar, atau setelah Subuh dan setelah Maghrib, atau setelah shalat Subuh dan setelah shalat Isya’. Begitu juga salah satu kemuliaan di bulan Rajab ini adalah kita telah mendapatkan cinta Allah subhanahu wata’ala, yaitu berupa ibadah shalat yang mana merupakan bentuk cinta Allah subhanahu wata’ala kepada kita hamba-hambaNya. Tidak akan ditemui makhluk di dunia ini di segala penjuru barat dan timur yang mencintai orang lain hingga ingin menghadapnya sebanyak 50 kali sehari, hanya Allah subhanahu wata’ala yang mau menerima hambaNya untuk bertemu denganNya sebanyak 50 kali sehari, yang mana bukan hanya mau menerima bahkan meminta dan mewajibkan hal tersebut kepada hamba-hambaNya. Maka ketika ibadah shalat diperintahkan sebanyak 50 kali dalam sehari, nabi Musa As berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ummatnya tidak akan mampu melakukan hal tersebut, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi kembali berulang-ulang kepada Allah yang kemudian shalat tersebut hanya menjadi 5 kali sehari, namun pahalanya sama dengan pahala shalat 50 kali. Dijelaskan oleh guru mulia Al Musnid Al Arif Billah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah subhanahu wata’ala secara berulang-ulang, hal tersebut diinginkan oleh Allah agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat berjumpa dengan Allah subhanahu wata’ala berkali-kali, padahal Allah subhanahu wata’ala telah mengetahui bahwa shalat itu akhirnya akan menjadi sebanyak 5 kali sehari, namun Allah subhanahu wata’ala ingin menunjukkan kadar kecintaan Allah kepada hambaNya, bahwa Allah ingin berjumpa dengan hambaNya sebanyak 50 kali dalam sehari, dan sampai dimana kadar kecintaan hambaNya kepada Allah subhanahu wata’ala, namun sangat disayangkan banyak orang hidup dan telah mencapai usia 80 atau 90 tahun namun belum pernah terlintas sedetik pun dalam benaknya akan rindu kepada Allah subhanahu wata’ala, wal’iyadzubillah. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ ، الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
( الإنفطار : 6-7 )
“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah.Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang”. ( QS. Al Infithaar: 6-7 )
Apa yang membuat manusia berpaling dari Allah Yang Maha Pemurah, dan lebih memilih cinta kepada selainNya, lebih memilih mengingat kepada selainNya, padahal telah dijanjikan bahwa orang yang selalu mengingat Allah maka ia akan senantiasa diingat oleh Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana firmanNya :
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
( البقرة : 152 )
“Maka ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku”. ( QS. Al Baqarah : 152 )
Maka shalat 5 waktu jangan pernah ditinggalkan karena shalat merupakan sarana yang mengingatkan kita kepada Allah, dan kita bersyukur karena terdapat mejelis-majelis ta’lim dan dzikir yang terus menggemuruhkan nama Allah subhanahu wata’ala untuk melampiaskan rindu kepada Allah dengan menyebut namaNya, seperti majelis kita di malam hari ini. Dimana diantara kita setelah menghadapi kehidupan di siang dan malam, yang mungkin seminggu penuh berada dalam kesibukan, baik sibuk belajar, bekerja, kesibukan di rumah dan lain sebagainya, di malam ini kita melampiaskan kerinduan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan berdzikir bersama dan berdoa. Maka jika diantara kita ada yang belum melakukan shalat 5 waktu semoga mulai malam ini ia akan melakukan shalat dan tidak lagi meninggalkannya, secara perlahan-lahan dan bertahap meskipun diawali dengan melakukan shalat 5 waktu sendiri, kemudian mulai ditambah dengan shalat-shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah, shalat dhuha, shalat witir, sebagaimana sayyidina Abu Hurairah berkata bahwa pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk tidak meninggalkan shalat witir selepas shalat Isya’. Maka melakukan shalat witir setelah shalat Isya’ juga memiliki kemuliaan, meskipun yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan di sepertiga malam hingga sebelum waktu Subuh. Dan setelah mulai bisa mengamalkan dan tidak lagi meninggalkan shalat 5 waktu, maka usahakanlah untuk melakukan shalat berjamaah berdua atau bertiga dengan teman, keluarga, istri atau suami, ayah ibu, sehingga terbiasa untuk selalu melakukan shalat dengan berjamaah . Semoga segera tiba waktunya untuk kita dijadikan sebagai ahlu qiyam lail, ahlu sujud, ahlu du’aa, dan ahlu munajaat, digolongkan sebagai orang-orang yang shalih dan dilimpahi rahmat dan keberkahan oleh Allah di dunia dan akhirat, dilimpahi kemudahan di dunia dan akhirat. Dan kita selalu mendoakan orang tua kita yang masih hidup supaya dipanjangkan usianya dalam rahmat dan ‘afiyah dari Allah subhanahu wata’ala, dan yang telah wafat semoga dilimpahi kemuliaan dan rahmat di alam kuburnya, amin allahumma amin…
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله.. ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ.
Selanjutnya pengumuman yang ingin saya sampaikan, bahwa mulai hari Sabtu depan akan dibuka Halaqah Tahfizh Al Qur’an di sekretariat Majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bagi yang ingin menghaflakan Al qur’an meskipun belum hafal satu surat pun kita terima, karena kalangan kita banyak pemuda pemudi dan banyak juga kalangan awam, adapun menghafalnya akan dimulai dari Juz 30, kemudian Juz 29, kemudian mulai dari Juz 1, karena Juz 30 dan 29 banyak dan sering dibaca dalam shalat. Dan yang akan mengajar Insyaallah Ustaz Zaki bin Shahab, beliau lulus dari Darul Musthafa dan telah hafal Al qur’an. Mengenai waktu bebas dan tahfizh akan dimulai hari Ahad dan pendaftaran di mulai hari Sabtu. Jika ada diantara kalian yang sibuk dan ingin menghafal Al quran, maka tidak apa-apa untuk ikut tahfiz sampai juz 29 saja, atau Juz 30 saja, atau sampai surat Ad Dhuha saja, dalam hal ini diberi kebebasan untuk memilih namun dengan syarat harus hadir secara rutin dan seksama dan tidak meremehkan agar hasil yang didapatkan maksimal. Dan kita juga mengadakan program belajar membaca Al qur’an dengan syarat seorang Muslim, yang akan mengajar Insyaallah Ustaz Deden Mustofa di Sekretariat Majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap hari dan mengenai waktu bebas dari jam 08.00 pagi sampai Maghrib. Adpun program tahfizh dan membaca Al qur’an ini untuk sementara hanya bagi pria saja, untuk yang wanita akan kita lihat kedepannya. Dan kita berdoa semoga acara kita Isra’Mi’raj di Monas bersama Al Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al Jufri berjalan sukses, amin allahumma amin. Selanjutnya kita bersalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yatafaddhal masykura.

sumber : klik disini

Tidak ada komentar: