أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ
فَأْرَةٍ سَقَعطَتْ فِي سَمْنٍ، فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
:أَلْقُوْهَا
وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
( رواه البخاري)
“Sungguh Rasulullah SAW ditanya mengenai bangkai tikus yang
jatuh kedalam minyak goreng (minyak goreng yang beku), maka bersabda
Rasulullah SAW: buang bangkai itu dan buang minyak yang disekitarnya,
maka minyak itu boleh kalian makan (karena bangkai dan minyak yang
disekitarnya sudah dibuang, maka sisa minyak tetap suci berbeda dengan
air atau minyak yang cair) ( Shahih Bukhari)
Penjelasan hadits oleh Al Habib Ja’far bin Muhammad Baqir Al AtthasAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد ابن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ، أما بعد
Hadits ini diriwayatkan oleh sayyidah Maimunah binti Al Harits, salah
seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir
dinikahi oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini
menjelaskan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya
tentang hukum seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak yang sangat
kental/ beku (mentega), dan hal ini merupakan kekhususan nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam yang mana telah diberi Jawamii’ al kalim
(bahasa yang ringkas namun memiliki makna yang sangat luas), yang mana
dalam hadits ini yang dimaksud bukan hanya bangkai tikus akan tetapi
semua bangkai yang jatuh ke dalam sesuatu yang padat, yaitu bukan
sesuatu yang berupa cairan atau air. Dalam pembahasan Fiqih ada air dan
ada cairan, dimana jika air sedikit (kurang dari dua qullah) dan
kejatuhan najis maka air tersebut hukumnya mutanajjis (terkena najis),
adapun jika airnya banyak (Dua kulah atau lebih) kejatuhan najis dan
tidak berubah warna, bau dan rasanya maka air tesebut hukumnya tetap
suci dan mensucikan. Adapun cairan dalam pembahasan ilmu Fiqih, jika
suatu cairan, seperti minyak goreng, susu, dan lainnya meskipun sedikit
atau banyak kemudian kejatuhan najis maka cairan tersebut menjadi
mutanajjis. Begitu juga dalam hadits ini tidak hanya berlaku pada
mentega saja, akan tetapi termasuk pula segala sesuatu yang padat
seperti kue, keju padat, dan makanan-makanan padat yang lainnya jika
kejatuhan najis maka hukumnya sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, berikut ini :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ
فَأْرَةٍ سَقَعطَتْ فِي سَمْنٍ، فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
:أَلْقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
( رواه البخاري)“ Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang seekor tikus (bangkai) yang jatuh ke dalam mentega, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “buanglah tikus itu dan ambillah sekitar tikus itu, dan makanlah mentegamu itu”
Maka sesuatu atau makanan yang padat jika terkena najis yaitu dengan
membuang najis tersebut dan membuang sekitar najis tersebut, kemudian
sisanya bisa dimakan. Dalam hadits ini banyak kesimpulan yang diambil
oleh para Ulama’ Syafi’iyyah (bermadzhab Syafi’i) diantaranya adalah
yang berkaitan dengan sesuatu yang najis dan dalam hadits ini adalah
bangkai tikus, namun yang dimaksud tidak hanya bangkai tikus. Dalam
pembahasan Fiqh bangkai adalah semua hewan atau binatang yang mati tidak
dengan cara yang disyariatkan dalam agama Islam, dimana hewan terbagi
menjadi dua bagian, yaitu hewan yang boleh dimakan dan hewan yang tidak
boleh dimakan. Adapun hewan yang boleh dimakan jika mati dengan cara
disembelih sesuai dengan syariat Islam maka hewan ini disebut sebagai
madzbuhah ( hewan yangdisembelih sesuai dengan syariat Islam), namun
jika hewan itu mati bukan dengan disembelih sesuai dengan syariat Islam
maka disebut sebagai maitah (bangkai), sedangkan hewan yang tidak boleh
dimakan jika mati, baik karena disembelih sesuai dengan syariat atau
tidak maka disebut sebagai maitah (bangkai) seperti kucing dan lainnya
yang tidak dihalalkan untuk dimakan. Hal lain yang dapat diambil dari
hadits ini adalah mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) yang mungkin
berupa air, cairan atau benda padat. Jika yang kejatuhan najis adalah
air, dan air itu sedikit (kurang dari 2 qullah) maka air tersebut
hukumnya adalah mutanajjis, adapun jika airnya banyak (2 qullah atau
lebih) kemudian kejatuhan najis dan salah satu sifatnya (warna,bau dan
rasanya) tidak berubah maka air tersebut hukumnya tetap suci dan
mensucikan. Dan jika mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) adalah
suatu cairan selain air meskipun sedikit atau banyak maka hukumnya
menjadi mutanajjis. Selanjutnya jika yang terkena najis adalah benda
padat seperti mentega, keju padat maka hukumnya seperti hadits yang
disebutkan diatas, yaitu dengan membuang bangkai atau najis tersebut
serta membuang sekitar yang terkena najis , adapun sisanya tetap suci
dan boleh dimanfaatkan atau dimakan.
Kita ketahui yang dimaksud najis adalah segala sesuatu yang mencegah
sahnya shalat, namun mengapa bangkai juga termasuk kedalam pembahasan
ini?, maka Al Imam An Nawawi menjelaskan bahwa definisi najis bukan
hanya hal yang mencegah sahnya shalat saja, namun segala sesuatu yang
menjijikkan, seperti bangkai yang secara mutlaq diharamkan untuk
dimanfaatkan, baik dimakan atau diminum dan bukan dalam keadaan darurat,
karena jika dalam keadaan darurat seperti kelaparan dan tidak ada
sesuatu yang bisa dimakan, maka dalam hal ini diperbolehkan untuk
memakan bangkai namun hanya sekedarnya saja untuk menahan agar tetap
hidup, bukan memakannya hingga kenyang. Adapun bangkai terbagi menjadi
dua, yaitu bangkai yang dimaafkan dan bangkai yang tidak dimaafkan.
Bangkai yang dimaafkan adalah bangkai yang darahnya tidak mengalir, dan
hewan tersebut lebih kecil dari tikus, diantara pendapat ada yang
mengatakan seperti tokek atau cicak yang mana jika dibelah bagian
tubuhnya maka tidak akan mengalirkan darah, maka jika bangkai ini jatuh
ke dalam air, benda cair atau benda padat hukumnya ma’fu ‘anhu
(dimaafkan), adapun bangkai yang darahnya mengalir maka hukumnya seperti
yang tadi telah disebutkan.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ، والعفو منكم
Tausiyah Al Habib Munzir Al MusawaAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ
اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ
اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا
لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا
الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ
قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Hadirin hadirat yang dimuliakan AllahMalam Selasa lalu telah disampaikan tentang Istighfar Rajab, yaitu :
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ
“ Ya Allah ampunilah aku, dan sayangilah aku, serta terimalah taubatku”
Maka amalkanlah semampunya, bisa dibaca setelah shalat Subuh dan
setelah shalat Asar, atau setelah Subuh dan setelah Maghrib, atau
setelah shalat Subuh dan setelah shalat Isya’. Begitu juga salah satu
kemuliaan di bulan Rajab ini adalah kita telah mendapatkan cinta Allah
subhanahu wata’ala, yaitu berupa ibadah shalat yang mana merupakan
bentuk cinta Allah subhanahu wata’ala kepada kita hamba-hambaNya. Tidak
akan ditemui makhluk di dunia ini di segala penjuru barat dan timur yang
mencintai orang lain hingga ingin menghadapnya sebanyak 50 kali sehari,
hanya Allah subhanahu wata’ala yang mau menerima hambaNya untuk bertemu
denganNya sebanyak 50 kali sehari, yang mana bukan hanya mau menerima
bahkan meminta dan mewajibkan hal tersebut kepada hamba-hambaNya. Maka
ketika ibadah shalat diperintahkan sebanyak 50 kali dalam sehari, nabi
Musa As berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa
ummatnya tidak akan mampu melakukan hal tersebut, sehingga Rasulullah
shallallahu ‘alaihi kembali berulang-ulang kepada Allah yang kemudian
shalat tersebut hanya menjadi 5 kali sehari, namun pahalanya sama dengan
pahala shalat 50 kali. Dijelaskan oleh guru mulia Al Musnid Al Arif
Billah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa datangnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam kepada Allah subhanahu wata’ala secara berulang-ulang,
hal tersebut diinginkan oleh Allah agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dapat berjumpa dengan Allah subhanahu wata’ala berkali-kali,
padahal Allah subhanahu wata’ala telah mengetahui bahwa shalat itu
akhirnya akan menjadi sebanyak 5 kali sehari, namun Allah subhanahu
wata’ala ingin menunjukkan kadar kecintaan Allah kepada hambaNya, bahwa
Allah ingin berjumpa dengan hambaNya sebanyak 50 kali dalam sehari, dan
sampai dimana kadar kecintaan hambaNya kepada Allah subhanahu wata’ala,
namun sangat disayangkan banyak orang hidup dan telah mencapai usia 80
atau 90 tahun namun belum pernah terlintas sedetik pun dalam benaknya
akan rindu kepada Allah subhanahu wata’ala, wal’iyadzubillah. Allah
subhanahu wata’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ ، الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
( الإنفطار : 6-7 )“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah.Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang”. ( QS. Al Infithaar: 6-7 )
Apa yang membuat manusia berpaling dari Allah Yang Maha Pemurah, dan lebih memilih cinta kepada selainNya, lebih memilih mengingat kepada selainNya, padahal telah dijanjikan bahwa orang yang selalu mengingat Allah maka ia akan senantiasa diingat oleh Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana firmanNya :
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
( البقرة : 152 )“Maka ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku”. ( QS. Al Baqarah : 152 )
Maka shalat 5 waktu jangan pernah ditinggalkan karena shalat
merupakan sarana yang mengingatkan kita kepada Allah, dan kita bersyukur
karena terdapat mejelis-majelis ta’lim dan dzikir yang terus
menggemuruhkan nama Allah subhanahu wata’ala untuk melampiaskan rindu
kepada Allah dengan menyebut namaNya, seperti majelis kita di malam hari
ini. Dimana diantara kita setelah menghadapi kehidupan di siang dan
malam, yang mungkin seminggu penuh berada dalam kesibukan, baik sibuk
belajar, bekerja, kesibukan di rumah dan lain sebagainya, di malam ini
kita melampiaskan kerinduan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan
berdzikir bersama dan berdoa. Maka jika diantara kita ada yang belum
melakukan shalat 5 waktu semoga mulai malam ini ia akan melakukan shalat
dan tidak lagi meninggalkannya, secara perlahan-lahan dan bertahap
meskipun diawali dengan melakukan shalat 5 waktu sendiri, kemudian mulai
ditambah dengan shalat-shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah,
shalat dhuha, shalat witir, sebagaimana sayyidina Abu Hurairah berkata
bahwa pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk tidak
meninggalkan shalat witir selepas shalat Isya’. Maka melakukan shalat
witir setelah shalat Isya’ juga memiliki kemuliaan, meskipun yang lebih
utama adalah shalat witir dilakukan di sepertiga malam hingga sebelum
waktu Subuh. Dan setelah mulai bisa mengamalkan dan tidak lagi
meninggalkan shalat 5 waktu, maka usahakanlah untuk melakukan shalat
berjamaah berdua atau bertiga dengan teman, keluarga, istri atau suami,
ayah ibu, sehingga terbiasa untuk selalu melakukan shalat dengan
berjamaah . Semoga segera tiba waktunya untuk kita dijadikan sebagai
ahlu qiyam lail, ahlu sujud, ahlu du’aa, dan ahlu munajaat, digolongkan
sebagai orang-orang yang shalih dan dilimpahi rahmat dan keberkahan oleh
Allah di dunia dan akhirat, dilimpahi kemudahan di dunia dan akhirat.
Dan kita selalu mendoakan orang tua kita yang masih hidup supaya
dipanjangkan usianya dalam rahmat dan ‘afiyah dari Allah subhanahu
wata’ala, dan yang telah wafat semoga dilimpahi kemuliaan dan rahmat di
alam kuburnya, amin allahumma amin…
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله.. ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ
إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ
إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ إلَّا اللهُ رَبُّ
السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا
نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ
تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ.
Selanjutnya pengumuman yang ingin saya sampaikan, bahwa mulai hari
Sabtu depan akan dibuka Halaqah Tahfizh Al Qur’an di sekretariat Majelis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bagi yang ingin menghaflakan
Al qur’an meskipun belum hafal satu surat pun kita terima, karena
kalangan kita banyak pemuda pemudi dan banyak juga kalangan awam, adapun
menghafalnya akan dimulai dari Juz 30, kemudian Juz 29, kemudian mulai
dari Juz 1, karena Juz 30 dan 29 banyak dan sering dibaca dalam shalat.
Dan yang akan mengajar Insyaallah Ustaz Zaki bin Shahab, beliau lulus
dari Darul Musthafa dan telah hafal Al qur’an. Mengenai waktu bebas dan
tahfizh akan dimulai hari Ahad dan pendaftaran di mulai hari Sabtu. Jika
ada diantara kalian yang sibuk dan ingin menghafal Al quran, maka tidak
apa-apa untuk ikut tahfiz sampai juz 29 saja, atau Juz 30 saja, atau
sampai surat Ad Dhuha saja, dalam hal ini diberi kebebasan untuk memilih
namun dengan syarat harus hadir secara rutin dan seksama dan tidak
meremehkan agar hasil yang didapatkan maksimal. Dan kita juga mengadakan
program belajar membaca Al qur’an dengan syarat seorang Muslim, yang
akan mengajar Insyaallah Ustaz Deden Mustofa di Sekretariat Majelis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap hari dan mengenai waktu
bebas dari jam 08.00 pagi sampai Maghrib. Adpun program tahfizh dan
membaca Al qur’an ini untuk sementara hanya bagi pria saja, untuk yang
wanita akan kita lihat kedepannya. Dan kita berdoa semoga acara kita
Isra’Mi’raj di Monas bersama Al Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman
Al Jufri berjalan sukses, amin allahumma amin. Selanjutnya kita bersalam
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yatafaddhal masykura.
sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar