Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Sabtu, 04 Agustus 2012

Rakaat Tarawih Menurut Fiqih Hanafiy, Malikiy Dan Hanbaliy

MAZHAB HANAFIY

Jumlah rakaat shalat tarawih dalam MAZHAB IMAM HANAFIY (NU’MAN BIN BASYIR, 80 – 150 H.) adalah 20 RAKAAT, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab fiqih Mazhab Hanafiy, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kitab AL-IKHTIYAR LI TA’LIL AL-MUKHTAR, jilid 1 Halaman 5, karangan Ibnu Mawdud Al-Mausuliy, Al-Hanafiy:
    PASAL: TARAWIH SUNAT MUAKKADAH.



    “Sepantasnya bagi manusia bahwa berhimpun pada tiap-tiap malam bulan Ramadhan sesudah shalat ‘Isya, maka bersembahyang dengan mereka oleh imam mereka akan
    lima tarawih, satu tarawih itu empat rakaat dengan dua kali salam, antara tiap-tiap dua tarawih imam duduk selama kira-kira satu tarawih (empat rakaat), begitu pula sesudah tarawih yang kelima dan setelah itu maka imam melaksanakan shalat witir bersama mereka (jamaah). Shalat witir tidak dilakukan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadhan. Waktu untuk pelaksaan shalat tarawih sejak dari shalat ‘Isya hingga terbit fajar (yang kedua). Dimakruhkan melakukan shalat sambil duduk bagi orang yang sanggup berdiri, dan disunatkan mengkhatamkan al-Quran pada tarawih sekali khatam.”
  2. Kitab AL-HINDIYYAH FI MAZHAB AL-IMAM AL-A’DLAM ABI HANIFAH AN-NU’MAN AS-SYAIKHU NIDLAM WA JAMAAH MIN ‘ULAMA AL-HINDI, cetakan Darul Fikri, tahun 1311 Hijriyyah, jilid 1 halaman 115.
    PASAL PADA MASALAH SHALAT TARAWIH.
    Adalah shalat tarawih itu lima tarawih, adalah satu tarawih empat raka’at dengan dua kali salam, demikian dalam kitab As-siraajiyyah. Jika seseorang menambahkan diatas lima tarawih dengan berjamaah niscaya makruh hukumnya menurut mazhab kita (mazhab Hanafiy) demikian dalam Khullashah. Menurut pendapat yang shahih bahwa waktu pelaksanaan tarawih itu dari antara shalat ‘Isya hingga keluar fajar (yang kedua), baik sebelum witir atau sesudah witir, sehingga jika seseorang yang telah melaksanakan shalat ‘Isya lalu nyata baginya bahwa shalat ‘Isya yang telah dilakukan itu dirinya dalam keadaan tidak suci, ketiadaan shalat tarawih dan witir (dilakukan dalam keadaan suci), maka ia harus mengulangi shalat tarawih beserta shalat ‘Isya, tidak mengulangi shalat witir, (kenapa diulangi shalat tarawih?) karena tarawih mengikuti shalat ‘Isya. Ini pendapat Abi Hanifah, (kenapa tidak mengulangi shalat witir?) karena shalat witir tidak mengikut shalat ‘Isya pada waktunya disisi Abi Hanifah, mendahulukan ‘Isya (dari pada witir) hukumnya wajib karena untuk menjaga tertib, kewajiban itu telah gugur sebab ‘uzur yaitu lupa. Jadi, shalat witir itu dihukumkan sah (walau) dilaksanakan sebelum ‘Isya apabila pelaksanaan tersebut karena lupa, berbeda hukumnya dengan shalat tarawih, maka bahwa waktunya itu sesudah shalat ‘Isya. Disunatkan duduk diantara dua tarawih sekadar satu tarawih, demikian pula antara tarawih kelima dan shalat witir, demikian kitab al-Kaafiy dan al-Hidaayah. Namun, jika diyakini bahwa duduk diantara yang kelima dan witir itu memberatkan kaum (jamaah) niscaya duduk itu tidak perlu dilakukan, demikian dalam kitab as-Siraajiyyah. Kemudian, dalam duduknya oleh para jamaah boleh memilih, jika ingin mereka membaca tasbih maka boleh membaca tasbih, atau jika ingin mereka duduk dan diam saja juga dibolehkan. Orang-orang yang di Mekkah mereka melakukan Thawaf tujuh kali dan shalat dua rakaat, orang-orang yang di Madinah mereka shalat empat rakaat secara sendiri-sendiri, demikian dalam kitab at-Tibyan. Istirahat setelah lima kali salam (sesudah 10 rakaat) hukumnya makruh menurut Mayoritas Ulama, demikian dalam kitab al-Kaafiy, ini adalah pendapat yang shahih, demikian dalam kitab Khullashah. Disunatkan menunda pelaksanaan tarawih hingga 1/3 malam atau pada ½ malam, dan berbeda pendapat para ulama pada masalah melaksanakan tarawih sesudah ½ malam, pendapat yang kuat tidak makruh.Tarawih itu sunnah Rasulullah SAW dan menurut satu pendapat adalah tarawih itu sunnah ‘Umar RA. Namun pendapat pertama adalah pendapat yang kuat, begitu dalam kitab Jawaahir al-Akhlaathiy. Tarawih itu sunat bagi laki-laki dan perempuan sekaliannya, demikian dalam az-Zaahidiy. Diri tarawih itu sunnah ‘ainiyah menurut kita (Hanafiyyah) sebagaimana riwayat al-Hasan dari Abi Hanifah RA, ada juga pendapat yang mengatakan hukumnya mustahab. Pendapat yang pertama adalah pendapat yang kuat.
  3. Kitab AL-LUBAB FI SYARHI AL-KITAB karangan ‘Abdul Ghaniy al-Ghunaimiy ad-Dimsyiqiy al-Maydaniy yang ditahqiq oleh Muhammad Amin an-Nawawiy, cetakan Darul Kitab al-’Arabiy, jilid 1 halaman 60:
    BAB PADA MENYATAKAN MENDIRIKAN BULAN RAMADHAN:
    Disunatkan bahwa berhimpun manusia pada bulan Ramadhan setelah shalat ‘Isya, maka bersembahyang dengan mereka oleh imam mereka akan lima tarawih, adalah satu tarawih itu dua kali salam, duduk ia diantara tiap-tiap dua tarawih sekadar satu tarawih, lalu shalat witir ia bersama mereka, dan tidak dilakukan shalat witir secara berjamaah selain pada bulan Ramadhan.
  4. Kitab al-Hidayah Syarah Bidayah al-Mubtadiy karangan Abi al-Hasan ‘Ali bin Abi Bakar bin ‘Abdul Jalil al-Rusydaaniy al-Marghayaaniy, jilid 1 halaman 70:
    PASAL PADA MENYATAKAN MENDIRIKAN BULAN RAMADHAN :
    Disunatkan bahwa berhimpun manusia pada bulan Ramadhan setelah shalat ‘Isya, maka bersembahyang dengan mereka oleh imam mereka akan lima tarawih, adalah satu tarawih itu dua kali salam, duduk ia diantara tiap-tiap dua tarawih sekadar satu tarawih, lalu shalat witir ia bersama mereka, disebutkan lafadl “ISTIHBAB” pada hal pendapat yang kuat bahwa shalat tarawih itu “SUNNAH”, demikian menurut riwayat al-Hasan dari Abi Hanifah RA, karena membiasakan pelaksanaannya (tidak pernah meninggalkannya) oleh para Khulafaur Raasyidin RA. Nabi SAW. (meninggalkannya) menyatakan keuzuran pada meninggalkannya akan kebiasaan itu, keuzuran itu adalah Nabi (kalau baginda tidak meninggalkannya) kekhawatiran akan ada (anggapan) wajib diatas kita. Dan yang sunnah pada pelaksanaan tarawih adalah berjamaah, tetapi sunat kifayah, sehingga kalau saja orang yang ada di mesjid tidak ada yang mau melaksanakan shalat tarawih niscaya mereka salah semuanya. Dan jika sebahagian mereka mau mendirikannya maka orang yang meninggalkan jamaah itu orang yang meninggalkan suatu keutamaan.
  5. Kitab NURUL IYDHAH WA NAJAATIL ARWAH karangan Hasan al-Wafaaiy asy-Syarnablaaliy Abu Ikhlas, jilid 1 halaman 67:
    PASAL PADA MASALAH SHALAT TARAWIH DAN HUKUM-HUKUMNYA :
    Tarawih itu sunat bagi laki-laki dan perempuan. Melakukannya secara berjamaah hukumnya sunnah kifayah. Waktu pelaksanaannya yaitu sesudah shalat ‘Isya. Sah hukumnya mendahulukan witir dari tarawih, (dan sah pula) mengakhirkannya dari tarawih. Disunatkan mengakhirkan tarawih hingga 1/3 malam atau ½ malam. Tidak makruh mengakhirkannya sesudah ½ malam menurut pendapat yang kuat.
    JUMLAH RAKAATNYA DAN PELAKSANAANNYA :
    Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam. Disunatkan duduk sesudah tiap-tiap empat rakaat dengan kadar empat rakaat, demikian juga antara tarawih yang kelima dan witir. Disunatkan khatam Alquran satu kali pada shalat tarawih dalam satu bulan menurut pendapat yang kuat, jika dengan sebab itu mendatangkan malas bagi jamaah maka dibacakan sekadar yang tidak membuat mereka lari dari jamaah pada pendapat yang dipilihkan.
  6. Kitab AL-MUHITH AL-BURHANIY karangan Mahmud bin Ahmad bin Ash-Shadri Asy-Syahidi An-Najaaziy Burhanuddin Maazah, jilid 2 halaman 183-184.
    PASAL KE-13 PADA MASALAH TARAWIH DAN WITIR :
    Masalah tarawih mencakup beberapa pembahagian. Pembahagian yang pertama pada menyatakan sifat tarawih, jumlahnya dan tatacara pelaksanaannya. Adapun pembicaraan pada sifat tarawih maka kami katakan, “Tarawih itu hukumnya sunat, inilah pendapat yang kuat dalam mazhab, demikian riwayat Al-Hasan dari Abi Hanifah RA secara nash. Dalil yang menunjuki bahwa sungguh shalat tarawih itu sunat karena sabda Nabi SAW “Sesungguhnya Allah mengwajibkan diatas kalian akan puasa Ramadhan dan mensunatkan bagi kalian akan qiyamnya (mendirikan malamnya)”. Sungguh benar bahwa Nabi SAW mendirikan malam Ramadhan hanya beberapa malam dan baginda menyatakan keuzuran beliau meninggalkan kebiasaan atasnya yaitu rasa takut bahwa diwajibkan atas kita. Kemudian shalat tarawih tersebut dibiasakan oleh para Khulafaur Rasyidin, Rasulullah bersabda, “Diatas kalian sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin dari sesudahku” Adapun pembicaran pada jumlahnya maka kami katakan, “bahwa sungguh tarawih itu ditentukan 20 rakaat menurut mazhab kita (Hanafiy) dan mazhab Imam Syafi’iy RA. Dan menurut Imam Maliki RA bahwa sungguh tarawih itu 36 rakaat karena mengikut ‘Umar (bin Khatab) dan ‘Ali (bin Abi Thalib) RA. Maka jika mereka melakukannya dengan apa yang berkata oleh Imam Maliki (yaitu 36 rakaat) dengan berjamaah maka tidak mengapa menurut Syafi’iy dan makruh menurut mazhab kita. Adapun pembicaraan pada tatacara pelaksanaannya itu riwayat Al-Hasan bin Ziyadi dari Abi Hanifah RA, bahwa sungguh imam bersembahyang ia dengan kaum dan salam ia pada tiap-tiap dua rakaat. Tatkala selesai bersembahyang ia akan satu tarawih niscaya menunggu ia sesudah tarawih akan kadar satu tarawih.
     
MAZHAB MALIKIY

Jumlah rakaat sembahyang tarawih dalam MAZHAB IMAM MALIKIY (MALIK BIN ANAS, 93 – 179 H) adalah 20 RAKAAT, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab hadits dan fiqih Mazhab Malikiy, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kitab AL-MUWATHTHA’, karangan Imam Malik bin Anas.
    BAB HADITS YANG DATANG PADA MENDIRIKAN RAMADHAN
    231. -    Bercerita kepadaku oleh Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az-Zubair dari ‘Abdurrahman dari ‘Abdulqaari, bahwa sungguh beliau berkata: “Aku keluar bersama ‘Umar bin Khatab pada (malam) Ramadhan ke mesjid, maka tiba-tiba manusia itu terbagi-bagi dalam kelompok yang terpisah-pisah, seorang laki sembahyang sendirinya, dan (bilamana) seorang laki-laki sembahyang maka para kaum keluarga sanak saudara pun bersembahyang dengannya. Lalu ‘Umar berkata: Demi Allah, Sungguh diperlihatkan kepada (pendapat) aku andaikata mereka berhimpun kepada seorang qari (yang mengimami mereka) sungguh adalah itu lebih baik, maka menghimpunkan ia akan manusia kepada Ubay bin Ka’ab. Berkata (Abdulqaari): pada malam berikutnya aku keluar kembali bersama ‘Umar maka (kami lihat) semua manusia bersembahyang dengan seorang qari mereka, lalu ‘Umar berkata; “Alangkah indahnya perkara yang baru (bid’ah) ini, sembahyang yang dilakukan pada waktu manusia tidur lebih baik dari sembahyang yang dilakukan pada waktu mereka terjaga” artinya (sembahyang) pada akhir malam (itu lebih baik). Dan adalah manusia pada masa itu mendirikan sembahyang pada awal malam.
    232. -    Bercerita kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yusuf dari As-Saaib bin Yazied, bahwa sungguh beliau berkata: ” ‘Umar bin Khattab memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamiem Ad-Daariy bahwa berdiri keduanya (sebagai imam sembahyang) bagi manusia dengan sebelas rakaat. Berkata Yazied, dan sungguh adalah Qaari membaca ia akan 200 ayat sehingga kami berpegang pada tongkat sebab sangat lama berdiri, dan kami tidak berpaling (dari mesjid) kecuali pada bahagian fajar.
    233. -    Bercerita kepadaku dari Malik dari Yazied bin Rawman, bahwa sungguh beliau berkata: “Adalah manusia pada zaman ‘Umar bin Khattab mereka berdiri (sembahyang) pada bulan Ramadhan 23 rakaat.
    234. -    Bercerita akan aku dari Malik dari Daud bin Al-Hashaini, bahwa sungguh beliau mendengar Al-A’raaj berkata: “Tidak aku dapati manusia kecuali mereka mengutuk kafir pada Ramadhan, berkata ia, adalah Qari membaca ia surat Al-Baqarah pada 8 rakaat, maka apabila berdiri ia pada 12 rakaat melihat ia akan manusia meringankan bacaan mereka.
  2. Kitab AL-KHULLASHAH AL-FIQHIYYAH ‘ALA MAZHAB AS-SADAH AL-MAALIKIYYAH, karangan Muhammad Al-’Arabiy Al-Qarwiy, jilid 1 halaman 129.
    SEMBAHYANG SUNAT
    S -    Apa hukum sembahyang yang nafilah (sunat).
    J -    Hukumnya nadab (sunat) pada selain waktu-waktu yang dilarang yang telah lalu, Nafal sembahyang lebih utama dari nafal yang lain.
    S -    Berapa jumlah sembahyang sunat yang dikuatkan, dan apa-apa saja.
    J -    Ada 10 sembahyang, yaitu:   
    1.     Sebelum fardhu Dluhur,
    2.    Sesudah fardhu Dluhur,
    3.     Sebelum fardhu ‘Ashar,
    4.     Sesudah fardhu Maghrib,
    5.     Sesudah fardhu ‘Isya dengan tiada batas pada demikian, maka untuk, menghasilkan asal sunat cukup dengan dua rakaat, walaupun adalah yang lebih baik itu empat rakaat kecuali sesudah Maghrib maka Enam rakaat,
    6.     Sembahyang Dhuha, sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya delapan rakaat,
    7.     Tahajjud, yaitu sembahyang malam, sebaik-baik (pelaksanaannya) pada 1/3 malam yang terakhir,
    8.     Sembahyang Syafa’ (genap) sebelum Witir (ganjil) yaitu dua rakaat,
    9.     Tarawih pada bulan Ramadhan, yaitu 20 rakaat sesudah sembahyang ‘Isya, salam pada setiap dua rakaat, (20 ini) tidak termasuk sembahyang Syafa’ dan Witir. Disunatkan khatam Alquran pada Tarawih, yaitu bahwa membaca pada tiap-tiap malam satu juz yang dibagikan pada 20 rakaat, sebagaimana disunatkan melakukannya sendiri di rumah jika di mesjid kosong dari pada sembahyang jamaah tarawih.
    10.    Tahyatul Masjid,
  3. Kitab AL-KAAFIY FI FIQHI AHLI AL-MADINAH AL-MAALIKIY, karangan Abu ‘Umar Yusuf bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Barri bin ‘Aashim An-Namriy Al-Qurthubiy, jilid 1 halaman 255.
    BAB SEMBAHYANG TATHAWWU’ DAN SUNAT :
    Dan sembahyang mendirikan bulan Ramadhan itu sunnah. Sungguh Rasulullah SAW telah memulainya, kemudian beliau meninggalkannya karena takut bahwa diwajibkan atas umatnya. Dan menjalankannya oleh ‘Umar bin Khattab RA ditengah perkumpulan para shahabat Rasulullah, tidak ada dari seorang shahabat yang mengingkarinya, dan ijmak mereka untuk beramal dengannya, karena sabda Nabi SAW “Diatas kamu sunnahku dan sunnah khulafaur Raasyidin sesudahku” dan juga sabda Nabi SAW “Ikuti oleh kalian dengan dua orang sesudahku yaitu Abubakar dan ‘Umar”, dari karena inilah kita katakan bahwa mendirikan bulan Ramadhan itu sunnah. Sekurang-kurangnya 12 rakaat dengan dua-dua rakaat, lalu sembahyang witir, inilah sembahyang Rasulullah pada Ramadhan dan lainnya. Mencintai oleh jamaah ‘Ulama dan Salafusshalih di Madinah akan 20 rakaat dan witir. Mencintai oleh sebahagian yang lain akan 36 rakaat dan witir, yang terakhir inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik pada riwayat Ibnu Qasim diterima daripada Malik.
  4. Kitab JAAMI’ AL-UMMAHAT, karangan Ibnu Al-Hajib Al-Kurdiy Al-Maliliy, jilid 1 halaman 133.
    SHALAT TATHAWWU’ :
    Dan berjamaah pada sembahyang tarawih hukumnya sunat karena amal, dan sembahyang sendiri itu lebih baik bagi yang mengharap selamat, demikian menurut pendapat yang masyhur, kecuali kosong (jamaah maka juga bagus berjamaah). Sembahyang tarawih itu 23 rakaat termasuk witir (20+3), kemudian dilakukan sembahyang itu menjadi 39 (36+3).
 
 
MAZHAB HANBALIY

Jumlah rakaat sembahyang tarawih dalam MAZHAB IMAM HANBALIY (AHMAD BIN HANBAL, 164 – 241 H.) adalah 20 RAKAAT, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab hadits dan fiqih Mazhab Hanbaliy, diantaranya adalah sebagai berikut;
  1. Kitab AL-IQNA’ FI FIQHI IMAM AHMAD BIN HANBAL karangan Syarifuddin Musa bin Ahmad bin Musa Abu An-Naja Al-Hajawiy (wafat 960 H), jilid 1 halaman 147.
    PASAL PADA MENYATAKAN TARAWIH 2O RAKAAT PADA BULAN RAMADHAN :
    Menyaringkan suara (jihar) bacaan padanya, lebih utama melakukannya secara berjamaah, tidak dikurangi dari 20 rakaat dan tidak mengapa kalau ditambahkan karena ada nash, dan salam pada tiap-tiap dua rakaat. Jika ada keuzuran melakukan sembahyang tarawih berjamaah niscaya sembahyang (dilakukannya) sendiri yang berniat ia pada awal-awal tiap dua rakaat, maka berkata ia: “Aku sembahyang dua rakaat dari tarawih yang disunatkan” istirahat ia sesudah tiap-tiap 4 rakaat dengan duduk sebentar, tidak mengapa bila tidak istirahat. Tidak berdoa ia apabila duduk istirahat dan tidak makruh berdoa sesudah selesai seluruh tarawih. Dan waktu pelaksanaannya itu sesudah sembahyang fardhu ‘Isya dan sunat ‘Isya sebelum witir hingga terbit fajar yang kedua. Melakukannya di Mesjid dan pada awal malam lebih utama.
  2. Kitab MATHAALIB ULAA AN-NUHA FI SYARHI GHAYAH AL-MUNTAHA karangan Mushthafa As Suyuthiy Ar Rahyabaniy (1165 – 1243 H), jilid 1 halaman 562.
    PASAL,
    Dan dianya sembahyang tarawih itu sunnah muakkadah yang menjalankannya oleh Rasulullah SAW , ini bukanlah suatu perkara yang baru yang diadakan oleh (Khalifah) Umar (bin Khatab), karena tersebut dalam hadits muttafaqun alaihi dari A’isyah bahwa sungguh Nabi SAW sembahyang tarawih bersama dengan para shahabatnya, kemudian baginda meninggalkannya karena takut bahwa sembahyang ini dianggap fardhu. Tarawih merupakan bahagian dari satu perkara yang maklum dalam agama yang nyata, sembahyang ini dinamakan “TARAWIH” (ISTIRAHAT) karena mereka duduk diantara tiap – tiap empat rakaat beristirahat. Pendapat lain mengatakan, Tarawih itu diambil dari kata “MURAWAHAH” yang artinya “BERULANG-ULANG PADA PERBUATAN“. (Tarawih itu) 20 rakaat pada bulan Ramadhan, karena hadits riwayat Malik dari Yazid bin Ruman, berkata ia; senantiasalah manusia itu yang berdiri pada masa (Khalifah) Umar pada Ramadhan itu 23 rakaat. Dan rahasia (kenapa tarawih 20 rakaat) adalah bahwa sunat rawatib itu 10 rakaat, maka digandakan pada Ramadhan karena Ramadhan adalah waktu yang bagus. Ini (yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab) pada posisi masyhur dengan disaksikan oleh para shahabat (yang lain yang masih hidup pada masa itu) maka adalah ini IJMA’ (SHAHABIY). Dan ada satu hadits riwayat Abu Bakar Abdul ‘Aziz dalam kitabnya “Asy-Syafi’iy” dari Ibnu ‘Abbas, bahwa sungguh Nabi SAW sembahyang pada bulan Ramadhan 20 rakaat. Tidak mengapa (shalat tarawih) lebih dari 20 rakaat karena ada nash padanya, berkata Abdullah bin Ahmad, “Aku melihat bapakku sembahyang pada bulan Ramadhan tidak sanggup aku menghitungnya. Dan adalah Abdurrahman bin Aswad berdiri (sembahyang tarawih) 40 rakaat dan witir 7 rakaat.
  3. Kitab MUKHTASHAR AL-INSHAF WASY –SYARHIL KABIR karangan Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman At-Tamimiy, (wafat, 1206 H), jilid 1 halaman 157.
    Dan sembahyang Tarawih itu sunnat muakkadah yang menjalankannya oleh Rasulullah SAW. Hanya disandarkan kepada (Khalifah) Umar karena beliau yang menghimpunkan manusia kepada Ubai bin Ka’ab. Pendapat yang dipilih Imam Ahmad adalah 20 rakaat, seperti itu juga Imam Syafi’i. Dan Imam Malik berkata 36 rakaat. dan menurut kita, bahwa (Khalifah) Umar, manakala beliau menghimpunkan manusia kepada Ubai (bin Ka’ab) adalah Ubai bersembahyang dengan mereka 20 rakaat.

  4. Kitab FIQH AL-’IBADAT karangan Hanbaliy, jilid 1 halaman 216.
    NAWAFIL (SEMBAHYANG SUNAT) YANG DISUNATKAN BERJAMAAH.
    1. Sembahyang Tarawih : Tarawih adalah mendirikan Ramadhan, hukumnya sunat muakkadah, bilangannya 20 rakaat disisi kebanyakan pakar ilmu. Berkata Imam Malik, yang dipilihkan adalah 36 rakaat. Dalil yang menunjukkan 20 rakaat adalah hadits riwayat Baihaqqiy dari As-Saib bin Yazid Ash-Shahabiy RA. “Adalah mereka mendirikan Ramadhan pada masa Umar bin Khatab 20 rakaat, mereka membaca 200 ayat al-quran. Dan adalah mereka bertelekan diatas tongkat pada masa khalifah Utsman bin ‘Affan karena lamanya berdiri.
  5. Lihat pula kitab karangan Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Muqaddasiy Abu Muhammad yang dikenal dengan IBNU QUDAMAH, diantaranya: 1. Kitab AL-MUGHNIY FI FIQHI IMAM AHMAD BIN HANBALIY ASY-SYAIBANIY, jilid 1 halaman 833. 2. Kitab AL-KAAFIY FI FIQHI IMAM AHMAD BIN HANBALIY, jilid 1 halaman 268.

Tidak ada komentar: