Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum
memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian
lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd,
juz 24, hal. 145). Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong
sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah
Qadliy ‘Iyadl,
Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan
memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits
yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot.
Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah
pemeliharaan jenggot.
Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang
musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu
‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam
jenggotnya, dan memotong kelebihannya.”
Imam Muslim juga meriwayat
hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar,
namun dengan menggunakan redaksi yang lain:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”
Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadl menyatakan:
“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot
adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah
perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah
makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam An-Nawawi, para
‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau
tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun.
Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan
segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
Imam Malik memakruhkan jenggot
yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat
bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan.
Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong.
Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah
saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari, para
‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus
dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan
tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh,
atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa
memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh
Al-Hafidz Ibnu Hajar. Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy.
Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot
adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian
jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk
dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam
At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari
bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian
dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu
Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi
genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan
memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi
boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas
bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).
Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).
Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian
jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis
hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum
memeliharanya adalah sunnah (mandub)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar