Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Rabu, 05 September 2012

Kritik: Mengenal Kata Bid’ah

Saya dapatkan sebuah tulisan dari: http://muslimah.or.id/
Saya ingin menanggapi. Agar lebih leluasa maka saya pindah ke sini, dengan tanggapannya sekalian. Tulisan yang tidak ditanggapi dihapus. Jika ingin artikel lengkap lihat link di atas.
Tulisan asal warna hitam. Tanggapan kami biru dan huruf miring.

Mengenal Kata Bid’ah
27Mar2008 Kategori: Manhaj
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih
Tidak ada hal yg baru dalam pengantar. Ok ok saja.

Tak Semua Perkara Baru Menjadi Bid’ah

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah
Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenamya dia mendakwa sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima.
Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam “Itqanush Shunnah fi Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah”. Lebih lanjut beliau mengatakan: ”Sangat bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar yang telah memakan sebagian besar waktunya.

Mengeraskan Basmalah Dalam Shalat

Menurut mazhab Syafi’iyah basmalah wajib dibaca, karena basamalah bagian dari surat Fatihah, ayat pertama. Berdasarkan satu riwayat bahwa Rasulullah saw. menghitung ayat-ayat Fatihah sebanyak tujuh, termasuk basmalah. [HR. Bukhari]
Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (Al-Majmu` jilid 3 halaman 302)

Makna Mendahulukan Makan Sebelum Shalat

قال رسول اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
صحيح البخاري
“Sabda Rasulullah SAW: “Jika sudah dihidangkan makan malam, lalu Iqamat shalat, maka mulailah dengan makan malam dahulu ” (Shahih Bukhari)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Hukum Islam Mengenai Bangkai

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَعطَتْ فِي سَمْنٍ، فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :أَلْقُوْهَا
 وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
( رواه البخاري)
“Sungguh Rasulullah SAW ditanya mengenai bangkai tikus yang jatuh kedalam minyak goreng (minyak goreng yang beku), maka bersabda Rasulullah SAW: buang bangkai itu dan buang minyak yang disekitarnya, maka minyak itu boleh kalian makan (karena bangkai dan minyak yang disekitarnya sudah dibuang, maka sisa minyak tetap suci berbeda dengan air atau minyak yang cair) ( Shahih Bukhari)
Penjelasan hadits oleh Al Habib Ja’far bin Muhammad Baqir Al Atthas
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh